top of page

Pengantar Penerbitan Akta Kelahiran

1. Fotokopi KTP orang tua (keduanya, jangan salah satu)

2. Surat kelahiran dari desa (asli)

3. Surat kelahiran dari bidan/ dokter/ rumah sakit (asli)

4. Fotokopi surat nikah/ akta perkawinan orang tua (dilegalisir).

5. Fotokopi kartu keluarga.

6. Menghadirkan 2 orang saksi ( fotokopi KTP 2 orang, tanpa orangnya, ya?)

7. Untuk WNA melampirkan fotokopi dokumen imigrasi, paspor, dan STMD (Surat Tanda Melapor Diri) dari kepolisian.

bottom of page