top of page

Persyaratan Pengantar Penerbitan KTP Baru :

Bagi WNI

  1. Telah berusia 17 tahun atau sudah/pernah menikah

  2. Surat pengantar RT/RW dan Lurah

  3. Mengisi dan menandatangani formulir permohonan KTP

  4. Foto copy KK

  5. Foto copy Kutipan Akta Nikah/Kawin bagi penduduk yang belum berusia 17 tahun

  6. Surat keterangan datang dari luar negeri bagi yang pindah datang dari luar negeri.

Bagi Orang Asing Tinggal Tetap

  1. Telah berusia 17 tahun atau sudah/pernah menikah

  2. Mengisi dan menandatangani formulir permohonan KTP Orang Asing

  3. Foto copy Kutipan Akta Nikah/Kawin bagi penduduk yang belum berusia 17 tahun

  4. Surat Keterangan Catatan Kepolisian

Penerbitan KTP karena Hilang/Rusak

  1. a.       Mengisi dan menandatangani formulir permohonan KTP

  2. b.       Surat keterangan kehilangan dari Kepolisian

  3. c.        Foto copy KK

  4. d.       Paspor dan Izin tinggal tetap bagi orang asing

Penerbitan KTP karena Pindah Datang

  1. Mengisi dan menandatangani formulir permohonan KTP

  2. Surat Keterangan Pindah/ Surat Keterangan Pindah Datang

  3. Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri bagi WNI yang baru pindah dan datang dari luar negeri

Penerbitan KTP karena Perpanjangan

  1. Mengisi dan menandatangani formulir permohonan KTP

  2. Foto copy KK

  3. KTP Lama

  4. Foto copy paspor, Izin Tinggal Tetap, Surat Keterangan Catatan Kepolisian bagi orang asing Tinggal Tetap.

Penerbitan KTP karena adanya perubahan Data KTP

  1. Mengisi dan menandatangani formulir permohonan KTP

  2. Foto copy KK

  3. KTP Lama

  4. Surat Keterangan/Bukti perubahan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting

Permohonan Perpanjangan KTP

  1. Pengantar RT

  2. Fotocopy KK sebanyak 2 lembar

  3. Mengisi Blanko F1-07

  4. Biaya Gratis

bottom of page