Persyaratan Pengantar Penerbitan KTP Baru :
Bagi WNI
-
Telah berusia 17 tahun atau sudah/pernah menikah
-
Surat pengantar RT/RW dan Lurah
-
Mengisi dan menandatangani formulir permohonan KTP
-
Foto copy KK
-
Foto copy Kutipan Akta Nikah/Kawin bagi penduduk yang belum berusia 17 tahun
-
Surat keterangan datang dari luar negeri bagi yang pindah datang dari luar negeri.
Bagi Orang Asing Tinggal Tetap
-
Telah berusia 17 tahun atau sudah/pernah menikah
-
Mengisi dan menandatangani formulir permohonan KTP Orang Asing
-
Foto copy Kutipan Akta Nikah/Kawin bagi penduduk yang belum berusia 17 tahun
-
Surat Keterangan Catatan Kepolisian
Penerbitan KTP karena Hilang/Rusak
-
a. Mengisi dan menandatangani formulir permohonan KTP
-
b. Surat keterangan kehilangan dari Kepolisian
-
c. Foto copy KK
-
d. Paspor dan Izin tinggal tetap bagi orang asing
Penerbitan KTP karena Pindah Datang
-
Mengisi dan menandatangani formulir permohonan KTP
-
Surat Keterangan Pindah/ Surat Keterangan Pindah Datang
-
Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri bagi WNI yang baru pindah dan datang dari luar negeri
Penerbitan KTP karena Perpanjangan
-
Mengisi dan menandatangani formulir permohonan KTP
-
Foto copy KK
-
KTP Lama
-
Foto copy paspor, Izin Tinggal Tetap, Surat Keterangan Catatan Kepolisian bagi orang asing Tinggal Tetap.
Penerbitan KTP karena adanya perubahan Data KTP
-
Mengisi dan menandatangani formulir permohonan KTP
-
Foto copy KK
-
KTP Lama
-
Surat Keterangan/Bukti perubahan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting
Permohonan Perpanjangan KTP
-
Pengantar RT
-
Fotocopy KK sebanyak 2 lembar
-
Mengisi Blanko F1-07
-
Biaya Gratis